Terkait sanksi ini, Hasan Fauzi, buka suara. "Tidak ada penyalahgunaan wewenang, MWA hanya berkirim surat ke menteri melaporkan. Tentang hasil pilrek dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," kata Hasan melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2023).
Sedangkan soal pencopotan salah satu guru besar lainnya, Tri Atmojo, menurut Hasan juga tidak menyalahi wewenang. Ia mengatakan bahwa Tri hanya menjalankan tugasnya saja sebagai ketua P3CR atau panitia pemilihan rektor.
"Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjalankan ketua P3CR (panitia pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai ketua P3CR," ujarnya.
Disinggung soal langkah selanjutnya, pihaknya mengatakan sudah mengajukan keberatan terhadap Kemendikbud Ristek. "Sudah mengajukan keberatan ke menteri, dan segera PTUN," katanya.