Kamis 13 Jul 2023 16:15 WIB

Gelar Guru Besar Dicabut, Eks Wakil Ketua MWA: Kami Hanya Menjalankan Tugas

Kedua pihak yang disanksi Kemendikbudristek bakal menggugat ke PTUN.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
 Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi (kanan), dan Sekretaris MWA UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri) menyatakan MWA mengurungkan rencana pelantikan rektor terpilih 2023-2028.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi (kanan), dan Sekretaris MWA UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi (kiri) menyatakan MWA mengurungkan rencana pelantikan rektor terpilih 2023-2028.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Eks wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) buka suara terkait pencopotan dirinya sebagai guru besar oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.  

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang, MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan. Tentang hasil Pilrek dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," kata Hasan Fauzi melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Sedangkan soal pencopotan salah satu guru besar lainnya, Tri Atmojo menurut Hasan juga tidak menyalahi wewenang. Ia mengatakan bahwa Tri hanya menjalankan tugasnya saja sebagai ketua P3CR atau panitia pemilihan rektor.

"Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri, yang juga hanya menjalankan Ketua P3CR (Panitia Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," katanya.

Disinggung soal langkah selanjutnya, pihaknya mengatakan sudah mengajukan keberatan terhadap Kemendikbudristek. "Sudah mengajukan keberatan Ke menteri, dan segera PTUN," katanya.

Seperti diketahui, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasan merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Kemendikbudriset Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Yang berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sedangkan, Tri Atmojo Kusmayadi dijatuhkan sanksi pencabutan sebagai dosen dan gelar guru besarnya. Hal tersebut berdasarkan SK Kemendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 yang berlaku selama 12 bulan atau satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement