Rabu 12 Jul 2023 23:55 WIB

Guru Disiram Air Keras Sampai Buta, Pelaku Diciduk Polisi

Pelaku diringkus petugas saat keluar dari tempat persembunyiannya.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sisa cairan diduga air keras yang disiramkan. (ilustrasi). Seorang guru di Karawang, Jawa Barat, diserang dengan air keras hingga mengalami kebutaan.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sisa cairan diduga air keras yang disiramkan. (ilustrasi). Seorang guru di Karawang, Jawa Barat, diserang dengan air keras hingga mengalami kebutaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru sekolah menengah kejuruan bernama Eli Chuherli. Tindakan keji tersebut mengakibatkan korban mengalami kebutaan.

"Alhamdulillah, akhirnya pelaku bisa diringkus petugas saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur hari ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris PolisiArief Bastomy saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Pelaku yang ditangkap itu berinisial AD alias Belut yang juga merupakan rekan bisnis korban. Arief mengatakan selama ini pelaku sengaja lari dan bersembunyi dari kejaran polisi dengan cara berpindah-pindah tempat.

"Saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kasatreskrim, penyiraman air keras terhadap guru SMK itu direncanakan sehari sebelum beraksi atau pada 22 Mei 2023. "Jadi, sebelum melancarkan aksi penganiayaan kepada korban, pelaku ini melakukan perencanaan terlebih dahulu dengan membeli bahan cairan kimia (air keras) di sebuah toko di daerah Pasar Johar," katanya.

Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban. "Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," ujar Arief. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement