Rabu 12 Jul 2023 00:14 WIB

KPK Duga Salah Satu Perusahaan Distributor BBM di Batam Setor Uang ke Andhi Pramono 

KPK geledah kantor distributor BBM di Batam.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam. Penggeledahan ini dilakukan lantaran perusahaan itu diduga menyetorkan uang kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"(Perusahaan) diduga setor uang (kepada Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Ali tak membeberkan berapa nominal uang yang disetorkan perusahaan tersebut ke rekening milik Andhi. Penggeledahan pun dilakukan tim penyidik untuk menemukan bukti setoran duit itu.

Ai juga mengaku belum dapat memerinci mengenai penggeledahan tersebut. "Perkembangannya akan kami sampaikan (nanti)," ujar dia.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement