Rabu 12 Jul 2023 15:38 WIB

KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan gratifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berada di wilayah Batam pada Rabu (12/7/2023). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi

"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi Pramono),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Ali mengaku belum dapat membeberkan hasil penggeledahan di rumah Andhi. Sebab, tindakan tersebut masih berlangsung. "Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Dia menjelaskan, tindakan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan KPK di kantor distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam pada Selasa (11/7/2023). Ali menyebut, hasil geledah di perusahaan swasta itu, tim penyidik menemukan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi.

"Kami tentu akan analisis lebih jauh (hasil temuan penggeledahan di PT BBM), jelas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement