Rabu 12 Jul 2023 12:21 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan Kedua KPK, Akankah Ditahan?

Meski Hasbi berstatus tersangka, hingga kini ia belum juga ditahan oleh KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Hasbi menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Sebelumnya, Hasbi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023). Ini merupakan pemanggilan dirinya untuk yang kedua kali sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dipadukan dengan celana hitam. Ia tampak didampingi beberapa orang.

Baca Juga

Hasbi enggan memberikan tanggapan saat ditanya awak media mengenai langkah hukum selanjutnya yang bakal dia ambil usai gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia justru meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pengacaranya.

"Sama lawyer-nya (saya) deh," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu.

Hasbi pun enggan berkomentar lebih banyak. Dia memilih langsung memasuki lobi gedung dan naik ke ruang penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (24/5/2023). Namun, ia tak langsung ditahan.

KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. KPK menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di, antaranya, yakni jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga kan akan mengulangi perbuatannya.

KPK sudah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

 

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement