Selasa 13 Jun 2023 14:34 WIB

KPK Periksa Orang Dekat Hasbi Hasan, Diduga Turut Terima Uang Haram

KPK memeriksa orang dekat Hasbi Hasan yang diduga turut menerima uang haram.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK memeriksa orang dekat Hasbi Hasan yang diduga turut menerima uang haram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK memeriksa orang dekat Hasbi Hasan yang diduga turut menerima uang haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang terdekat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, bernama Isye Fitril Yuliastuti, pada Senin (12/6/2023). Dia dimintai keterangan soal dugaan penerimaan uang haram dari Hasbi.

"Saksi ini hadir, saksi diduga orang dekat tersangka HH. Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Isye merupakan karyawan salah satu bank. Namun, Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. "Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks komisaris independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement