Kamis 12 Feb 2026 07:42 WIB

Penjahat Perang Benjamin Netanyahu Resmi Gabung Board of Peace

Peresmian ini membuat Presiden RI berpotensi semeja dengan buronan ICJ.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menlu AS Marco Rubio selepas menandatangani keanggotaan di Board of Peace di Gedung Putih, Washington, AS, Rabu (11/2/2026).
Foto: X/Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menlu AS Marco Rubio selepas menandatangani keanggotaan di Board of Peace di Gedung Putih, Washington, AS, Rabu (11/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Israel secara resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian pada hari Rabu menjelang pertemuan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan Presiden Donald Trump di Gedung Putih. 

Netanyahu menandatangani dokumen tersebut di hadapan Menteri Luar Negeri Marco Rubio sesaat sebelum jadwal pembicaraannya dengan Presiden AS Donald Trump. Ini menandai langkah diplomatik ketika kedua pemimpin bersiap untuk membahas langkah terkini di Timur Tengah.

Baca Juga

Perdana Menteri yang diburu Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) atas kejahatan perang tersebut mengatakan pada X bahwa meskipun perundingan tersebut akan mencakup beberapa isu, termasuk Gaza, perundingan tersebut “pertama dan terpenting” akan berpusat pada perundingan dengan Iran.

Para pemimpin dari 17 negara berpartisipasi dalam upacara penandatanganan piagam Dewan Perdamaian Gaza di Davos, Swiss, pada akhir Januari. Anggotanya termasuk presiden dan pejabat senior pemerintah dari negara-negara Muslim termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Netanyahu tidak hadir pada upacara tersebut, di mana para pemimpin dunia menandatangani piagam pendirian bersama Trump, yang duduk di tengah panggung. 

Namun, kantornya sebelumnya mengatakan bahwa dia akan menerima undangan Trump untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Ini setelah Israel sempat menolak menyusul kekhawatiran sebelumnya yang dia kemukakan mengenai susunan dewan eksekutif Gaza, khususnya peran Qatar dan Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement