REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Penggeledahan itu merupakan rangkaian penyidikan tim gabungan Polri dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi batubara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ruko di kawasan Cipete itu merupakan lokasi ke-13 yang digeledah aparat kepolisian. Sebelumnya, sudah ada 12 lokasi yang digeledah polisi, temasuk rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan diketahui milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya sebelumnya," kata dia, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, tidak ada penjaga saat polisi melakukan penggeledahan ruko itu. Ketika itu, kondisi ruko dalam keadaan kosong. Namun, proses penggeledahan itu disaksikan sejumlah warga dari lingkungan sekitar. Kepada warga, polisi telah menunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan.
Menurut Budi, proses penggeledahan itu dimulai dengan memotong rantai di depan pintu ruko berlantai tiga itu. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan ke setiap ruangan yang ada di dalam ruko. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan komputer.
View this post on Instagram




