REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—DPRD Kota Bogor menilai minimnya sekolah negeri di Kota Bogor menjadi hulu dalam carut-marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut DPRD, dari fakta yang ada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menunjukkan keberpihakkan anggaran kepada sektor pendidikan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, mengatakan hal tersebut bisa dilihat dengan tidak adanya penambahan unit sekolah di Kota Bogor selama ini. Jika keberadaan sekolah di Kota Bogor bisa merata di semua wilayah, maka menurut Dadang, polemik ini tidak akan terjadi.
Ia pun menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang terkesan hanya menyalahkan sistem zonasi PPDB yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. “Pemkot harusnya tidak hanya menyalahkan Pemerintah Pusat, tapi kita harus mengaca apakah pemerintah daerah sudah berpihak dalam mengaanggarkan pembangunan sekolah negeri baru. Sekarang kita lihat apakah kebijakan pemerintah kota sudah berpihak kepada hal itu,” kata Dadang, Senin (10/7/2023).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P Sultani, sepakat dengan Dadang bahwa minimnya jumlah sekolah di Kota Bogor menjadi hulu persoalan carut-marut PPDB. DPRD Kota Bogor sejak 2019 sudah mendorong kepada Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pembangunan unit sekolah baru, tapi pada akhirnya tidak ada juga kebijakan yang dikeluarkan oleh wali kota yang menuju ke sana.
Adapun pembangunan sekolah satu atap di Kelurahan Kencana yang hingga saat ini belum rampung, dinilai oleh Devie belum menjawab kebutuhan unit sekolah baru di Kota Bogor.
“Kalau kita mau mendukung sistem zonasi, maka perlu adanya jumlah sekolah yang memadai. Maka harusnya ini kan dipetakan kebutuhannya di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ini jelas tidak ada keberpihakan anggaran dari Pemerintah Kota Bogor. Padahal, ada waktu dari 2017 hingga sekarang. Dalam dua periode Bima Arya tidak ada hasilnya,” tegasnya.