REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—DPRD Kota Bogor memertanyakan landasan hukum pembentukan Tim Verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang dibentuk Wali Kota Bogor. DPRD menilai kehadiran tim verifikasi ini membuat terjadinya tumpang tindih tupoksi dengan tim PPDB online yang sudah ada.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, mengatakan polemik PPDB ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam. Seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat tim verifikasi sejak awal PPDB dimulai dengan Surat Keputusan (SK) dan tupoksi yang jelas, sehingga bisa bersinergi dengan tim PPDB online yang sudah ada dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Tim Verifikasi harus jelas dasar hukumnya itu apa dan masukan dari komisi, ini harusnya dibentuk dari awal agar tidak terjadi tumpang tindih. Tim Verifikasi juga harus tahu tupoksinya, serta harus mengeluarkan rekomendasi dan tidak memaksakan hasilnya kepada keputusan yang dibuat oleh panitia PPDB Online nantinya,” tutur Dadang, Senin (10/7/2023).
Dadang menilai, Tim Verifikasi PPDB ini kurang bijaksana dalam memberikan pernyataan kepada media. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
Menurut Dadang, seharusnya apa yang dilakukan oleh Tim Verifikasi bentukan Wali Kota Bogor bisa memberikan rasa kepercayaan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Tim verifikasi harus lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi ke media agar tidak membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ucapnya.
Di samping itu, Dadang pun meminta Pemkot Bogor agar bisa menindaklanjuti laporan yang nantinya dikeluarkan oleh Tim Verifikasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencari siapa pelaku yang menyebabkan terjadinya kecurangan dalam proses PPDB di Kota Bogor.
“Hasil verifikasi harus di-follow up oleh inpspektorat dan kami minta untuk disampaikan ke DPRD,” kata Dadang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P Sultani, menyatakan dalam waktu dekat ini DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi secara resmi untuk dijalankan oleh Pemkot Bogor. Rekomendasi ini dikeluarkan agar tidak ada lagi polemik yang akan terjadi di tahun mendatang.
“Harusnya kan ini tidak terjadi berulang-ulang. Makanya kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor agar tidak hanya bereaksi tapi juga memiliki perencanaan penanggulangan konflik,” tegas Devie.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menemukan banyak pelanggaran dalam PPDB di tingkat SMP dan SMA. Sesuai kewenangannya, ia membentuk tim khusus untuk membongkar dan menelusuri proses PPDB di tingkat SMP dan menunda pengumuman PPDB tingkat SMP.
Bima Arya menegaskan, pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berupa manipulasi alamat calon peserta didik melalui KK. Seperti KK palsu, atau pembaharuan KK yang tidak sesuai domisili dan dokumen yang ada.
Hal itu, kata Bima Arya, menjadi dasar Bima Arya untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Pemerintahan Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, dan seluruh Camat untuk membongkar dan menelusuri. Sekaligus memastikan proses PPDB berjalan sesuai dengan aturan.
“Jadi tim ini akan bekerja keras satu dua hari ke depan, dan pengumuman untuk pendaftaran SMP itu akan diundur satu hari jadi tanggal 11 Juli 2023. Untuk memberikan kesempatan bagi tim ini untuk melakukan verifikasi terhadap semuanya,” kata Bima Arya, Jumat (7/7/2023).