Senin 10 Jul 2023 03:03 WIB

6 Masalah Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan 2022, ini Penjelasan BPK

Kementerian Kesehatan punya waktu 60 hari memperbaiki laporan keuangannya.

Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam laporan keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022.

"Meski tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi harus tetap ditindaklanjuti," ujar Anggota VI BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Kesehatan, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (9/7/2023).

Baca Juga

Ia menyebut temuan enam permasalahan tersebut, yakni pertama adalah pengelolaan belanja bantuan sosial untuk pembayaran iuran pada peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) belum memadai.

Kedua, kata dia, pemberian bantuan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III tidak didukung dengan peraturan pelaksanaan yang memadai.

Permasalahan ketiga, ujar Pius, pengadaan jasa sistem informasi satu data vaksinasi (SISDV) Covid-19 dan PeduliLindungi tidak didukung dengan anggaran, sehingga terdapat kelebihan perhitungan dan terdapat potensi kelebihan pembayaran.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (BLU RSUP) tidak memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan (daftar isian pelaksanaan anggaran per satuan kerja) BLU (Badan Layanan Umum) tahun 2022.

Terakhir adalah penghapusbukuan belanja dibayar di muka terkait pengadaan vaksin Covid-19 tahap II yang diterima tahun 2021 tidak didukung dengan kebijakan akuntansi dan dokumen sumber yang memadai.

"Saya berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diterima," kata dia.

Kendati ditemukan berbagai permasalahan, kata Pius, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenkes 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2023, salah satunya pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

"Saya berharap seluruh jajaran Kemenkes dapat memberikan dukungan pada proses pemeriksaan, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan Kemenkes," ucap Pius.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement