Rabu 05 Jul 2023 22:42 WIB

38 Warga Kalteng Jadi Korban Pemerasan Video Call Sex

Korban pemerasan video call sex berusia 16 hingga 53 tahun.

Aplikasi Whatsapp juga memiliki fitur video call (Ilustrasi).  Hindari video call sex dengan siapapun.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Aplikasi Whatsapp juga memiliki fitur video call (Ilustrasi). Hindari video call sex dengan siapapun.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman dengan modus operandi video call sex (VCS). Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 38 korban tersebut, ada empat orang yang mengalami kerugian materi.

"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," katanya di Palangka Raya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Menurut Erlan, besaran uang yang mengalir ke kantong pelaku dari empat korban tersebut mencapai Rp 56 juta. Beberapa korban ada yang mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta rupiah.

"Jadi modus pelaku ini mencari target di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," ujar Erlan.

Erlan menjelaskan, korban VCS berasal dari beragam latar belakang. Ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan, dan pelajar, dengan rentang usia antara 16 - 53 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement