Rabu 05 Jul 2023 07:55 WIB

4 Oknum Satpol PP Bogor Minum Miras Akhirnya Mundur

Sebanyak empat oknum Satpol PP Bogor yang meminum miras mengundurkan diri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Satpol PP. Sebanyak empat oknum Satpol PP Bogor yang meminum miras mengundurkan diri.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP. Sebanyak empat oknum Satpol PP Bogor yang meminum miras mengundurkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Empat oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang berjaga sambil minum minuman keras (miras) mengundurkan diri. Empat oknum tersebut merupakan pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui outsorcing (OS).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan ia telah memanggil Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai kerja sama. Di mana perjanjian kerja antara pegawai kontrak dilakukan dengan instansi masing-masing.

Baca Juga

“Di dalam kerjasama antara OS dengan Kasatpol PP kan ada, itu nggak perlu bertele-tele lah. Dia itu tidak dipecat, dia itu tidak diberhentikan, dia yang pengen berhenti gitu,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Iwan menjelaskan, oknum anggota tersebut telah menandatangani surat perjanjian kerja pada Januari 2023 yang berisi beberapa poin. Salah satunya ialah tidak akan minum miras ketika bertugas.

“Dia berhenti sendiri. Karena disodorin perjanjiannya dia berhenti, (isi perjanjian) saya akan berhenti bilamana melakukan (hal-hal yang melanggar),” ucapnya.

Di samping itu, Iwan mengatakan, Pemkab Bogor tidak bisa berkomentar banyak atas apa yang terjadi terhadap oknum Satpol PP ini. Kecuali yang melanggar aturan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan, lanjut Iwan, oknum yang melakukan pelanggaran merupakan pegawai kontrak yang ranahnya di bawah instansi masing-masing. Serta harus melakukan tanda tangan kontrak ulang setiap tahun.

“Jadi jangan bertanya kami harus apa, kecuali ASN ya, ASN mungkin ada tahapan dan mungkin kami akan ber-statement banyak. Kali ini kan OS, OS itu kan setiap tahun harus tanda tangan. Sekarang orang tidak digaji dan tidak difungsikan, bukan ASN, intinya sudah diberhentikan sesuai dengan perjanjian dia,” jelas Iwan.

Sebelumnya, diberitakan viral video di media sosial, menunjukkan sejumlah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor tengah berjaga sambil minum minuman keras (miras). Saat ini Satpol PP Kabupaten Bogor tengah melakukan pendalaman dan memeriksa oknum tersebut.

Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial, sejumlah oknum Satpol PP tengah berada di pos jaga di malam hari. Di sekitar oknum anggota tersebut, terdapat botol miras diduga anggur merah yang sudah terbuka dan beberapa bungkus rokok.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengaku telah menerima laporan atas peristiwa tersebut. Selaku pimpinan ia memanggil oknum yang bersangkutan.

“Di sini sudah jelas ada norma dan aturan, baik mengacu pada perjanjian kerja ataupun pada fakta integritas, termasuk etika. Ketika berbicara dua landasan yang tadi itu udah selesai, berarti kan bukan saya yang memberhentikan,” kata Cecep, Senin (3/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement