REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah perwakilan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan youtuber Herri Pras ke Polda Jawa Tengah.
Upaya hukum ini dilakukan buntut beredarnya unggahan rekaman video --pada kanal Youtube-- yang dianggap sangat melecehkan dan telah merendahkan martabat para santriwati ponpes Al Zaytun.
“Tentunya dalam hal ini adalah anak- anak dari klien kami yang saat kini masih tercatat sebagai santriwati di Ponpes Al Zaytun,” jelas kuasa hukum wali santri, Nurwakhidin, saat dikonfirmasi di mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/7).
Laporan tersebut, jelasnya, telah masuk dan diterima oleh petugas SPKT Polda Jawa Tengah pada Senin (3/7) malam dengan bukti link dan video yang diunduh dari akun Youtube Ken Setiawan dan Herri Pras.
Menurut Nurwakhidin, infomasi dari konten yang beredar melalui kanal youtube tersebut tidak benar dan dinilai sangat melecehkan. Misalnya terkait dengan dosa zina santri perempuan yang dapat ditebus dengan mahar Rp 2 juta.
“Sehingga pernyataan yang disampaikan dalam konten youtube tersebut dampak berdampak pada kehidupan di lingkungan wali santri (pelapor),” jelasnya.
Berdampak negatif
Terkait hal ini diamini salah satu perwakilan wali santri, Imam Triyono. Menurut dia, apa yang disampaikan dalam unggahan youtube tersebut berdampak dalam kehidupan sehari-hari di tempat tinggalnya.