Rabu 08 Nov 2023 15:40 WIB

Panji Gumilang Beberapa Kali Interupsi Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa

Panji Gumilang menilai jaksa membacakan dakwaan secara berulang-ulang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat menjalani sidang perdananya di PN Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Foto: Republika/ Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat menjalani sidang perdananya di PN Indramayu, Rabu (8/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sempat beberapa kali menginterupsi pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), saat sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Rabu (8/11/2023). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi dan hakim anggota, Ria Agustien dan Yanuarni Abdul Gaffar itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU, yang dipimpin oleh Zulfikar Tanjung. Ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang. Yakni, dakwaan pertama, berupa Dakwaan Primer seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga

Selain itu, Dakwaan Subsider pasal 14 ayat 2 mengenai menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ditambah lagi, Lebih Subsider, yang terdapat dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Dakwaan kedua, pasal 156 a huruf a KUHP, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dakwaan ketiga, pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A dan pasal 28.

Saat pembacaan dakwaan telah berlangsung 1,5 jam, Panji Gumilang tiba-tiba melakukan interupsi. Dia menilai, ada pembacaan dakwaan oleh jaksa yang kurang tepat. Hakim pun mengakui hal tersebut. Karena itu, hakim meminta agar jaksa membacakan dakwaan dengan benar.

 

 

In Picture: Sidang Perdana Panji Gumilang

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement