Selasa 04 Jul 2023 01:07 WIB

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Merosot Sejak 2020, Komisioner: Tidak Ada Komentar

Kepercayaan publik terhadap KPK merosot sejak UU KPK direvisi.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya tidak tergantung dan terpengaruh dengan opini publik dalam memberantas kasus korupsi. Hal ini diungkapkan Alexander menyusul hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan bahwa tren kepercayaan publik terhadap KPK masih merosot sejak 2020.

"Kalau terkait dengan opini, saya tidak ada komentar, ya. Apakah opini masyarakat turun atau apa yang jelas kami akan terus berupaya bekerja sebaik mungkin, tidak tergantung dan tidak terpengaruh dengan opini masyarakat," ujar Alexander seusai 'Media Gathering Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024' di salah satu hotel di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan kepercayaan publik terhadap KPK selama ini hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan salah satu bagian dari penindakan. Padahal, KPK memiliki enam tugas pokok dan fungsi lainnya, seperti melakukan tindak pencegahan terjadinya korupsi; melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk memberantas tindak korupsi hingga memonitor pergerakan dan penyelenggaraan pemerintah Indonesia.

Lalu, melakukan supervisi terhadap pihak berwenang untuk memberantas korupsi; menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindakan korupsi serta menetapkan hakim dan memberi putusan pidana. Alexander juga menjelaskan sekitar 80 persen masyarakat mengetahui apa yang dilakukan KPK melalui televisi. Sehingga, ia memaklumi apabila KPK tidak melakukan OTT, maka opini publik turun.

"Itu tecermin dalam berbagai lembaga survei. Begitu lama KPK tidak melakukan OTT, dianggap kami tidak kerja. Padahal itu hanya salah satu cara melakukan penindakan dari enam tupoksi," ujarnya.

Sebelumnya, pada Ahad (2/7/2023), Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa tren kepercayaan publik terhadap KPK belum pulih sejak mulai melorot pada 2020. Dalam survei Indikator terkini disebutkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu mencapai 75,7 persen. Angka ini terdiri dari 10 persen yang sangat percaya dan 65,7 persen cukup percaya.

"Nah, mohon maaf, datanya menunjukkan setelah revisi UU KPK, trust publik justru melorot dan setelah itu KPK belum pulih sejak melorot di 2020," tutur Burhanuddin.

Ia mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada 2020 mencapai 73,5 persen. Sementara itu, tren kepercayaan publik pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2019 selalu mencapai angka 80 persen.

"KPK ini pernah, bahkan lebih tinggi trust-nya dari pada presiden di 2014, 2015, sampai 2018," ujar dia.

Burhanuddin menyampaikan survei kepercayaan publik terhadap KPK pada 2021 bahkan pernah merosot, yaitu hanya 65,1 persen. Dari situ, lembaga antirasuah ini tak pernah menembus angka 80 persen kepercayaan publik.

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement