REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai tepat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Khususnya permohonan terkait dibatasinya masa kepemimpinan ketua umum partai politik.
Menurutnya, Pasal 23 Ayat 1 UU Partai Politik bersifat open legal policy. Di samping itu, tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Posisi hukumnya berbeda karena partai politik berbeda dengan lembaga negara. Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita, dan kehendak bersama," ujar Viva lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).
Tugas dan fungsinya sesuai undang-undang, maka partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan badan hukum partai politik. Jadi, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Kemenkumham atas nama negara.
Berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan fungsi dan kewenangan negara. Serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan.
"Partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis," ujar Viva.
Karenanya, masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita untuk memenangkan pemilihan umum (Pemilu).
Oleh karena itu partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat, berintegritas, berwawasan, dan demokratis. Sosok pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai.
"Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu, maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen. Sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem," ujar Viva.
MK menyatakan permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang menghendaki agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap pemohon tak serius.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkit, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada 30 Mei 2023 lalu, dihadiri kuasa hukum para pemohon atas nama Aldo Pratama Amry. Dalam sidang itu, majelis hakim memberi nasihat kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 12 Juni 2023.