REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat aborsi rumahan yang terletak di Jalan Merah Delima IV Nomor 14, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya terbongkar pada Rabu (28/6/2023). Polres Metro Jakpus menggerebek lokasi praktik aborsi dengan menetapkan sembilan tersangka.
Menurut seorang warga yang meminta dipanggil AP, pelaku baru menempati rumah tersebut sekitar satu bulan setengah lalu. Dia menyebut, sejak awal, warga sudah mencurigai adanya aktivitas janggal yang terjadi di dalam rumah tersebut.
Kecurigaan tersebut terjadi karena terlihat adanya beberapa tamu perempuan yang silih berganti memasuki rumah tersebut. Belum lagi, warga sekitar mencium bau amis saluran air.
"Ya yang biasanya saya liat sore-sore ada beberapa tamu perempuan yang silih berganti memasuki rumah tersebut," ucap AP saat ditemui Republika.co.id di Jalan Merah Delima IV, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakpus pada Jumat (30/6/2023).
Pantauan di lokasi, rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tampak sepi dan tidak ada aktivitas lagi. Terpasang garis polisi yang melintang di pagar rumah tersebut.
Ketua RT setempat Usman, mengatakan, sejak rumah itu ditempati pendatang, ia sebenarnya sudah beberapa kali meminta identitas. Namun, penyewa rumah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selalu menghindarinya. Dugaannya terbukti ketika akhirnya polisi menggerebek praktik aborsi tersebut pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi kini sudah menetapkan sembilan tersangka. Mereka berinisial MK, SW, NA, SM, SN, serta empat orang pasien berinisial J, AS, RV, dan IT. Adapun MK yang ditetapkan sebagai tersangka belakangan merupakan salah satu kekasih pasien, dan SW adalah asisten rumah tangga.