Rabu 28 Jun 2023 10:08 WIB

Demi Jadi Caleg, 44 Kepala Daerah Mengundurkan Diri

44 kepala daerah yang mundur tetap menjabat sampai 4 November 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi).
Foto: republika/mardiah
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri demi menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka terdiri atas gubernur, bupati, dan wakil wali kota.

"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 44 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mundur untuk menjadi bacaleg," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Republika.co.id, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Benni tak mengungkapkan identitas 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah itu. Kendati begitu, sebelumnya sudah terungkap sejumlah nama seperti Gubernur Nusa Tenggara (NTT) Viktor Laiskodat yang mundur untuk menjadi bakal caleg DPR dari Partai Nasdem.

Di Provinsi Banten, ada tiga kepala daerah yang mundur demi nyaleg. Mereka adalah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.

Benni melanjutkan, 44 kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri itu akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023. "Mereka tidak diganti sampai mereka ditetapkan sebagai Calon dalam DCT," ujar Benni.

Setelah penetapan DCT, kata Benni, maka gubernur, bupati, wali kota yang mundur akan digantikan oleh wakilnya. Kalau kepala daerah dan wakilnya sama-sama mundur demi nyaleg, maka Kemendagri akan menetapkan pelaksana harian (Plh) gubernur, bupati atau wali kota.

Lain halnya apabila wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota yang mundur. Benni mengatakan, Kemendagri tidak akan langsung meminta pengganti atas para wakil kepala daerah itu. Kemendagri akan mempertimbangkan sisa masa jabatannya.

Untuk diketahui, seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada akhir tahun 2024. Adapun pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar pada 14 Februari 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement