Rabu 28 Jun 2023 03:04 WIB

Sidang Diprediksi akan Seret Pihak-Pihak Lain ke Pusaran Kasus Johnny G Plate

Jaksa harus bisa menggali ke mana larinya kerugian negara triliunan rupiah.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (27/6/2023), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 8 triliun yang diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pakar hukum menyebut dana tersebut bisa mengalir kemana-mana sehingga kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain.

Baca Juga

"Dengan asumsi ada kerugian negara, yang dikonstruksi oleh jaksa, dan jaksa bisa membuktikan bahwa memang mengalir kemana-mana, misalnya ke partai, kementerian, pejabat lain, atau pengusaha, ya iya (bisa menyeret pihak-pihak lain)," kata pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Menurut Fickar, lewat dakwaan tersebut, jaksa bisa terus menggali mengenai ke mana larinya aliran dana triliun rupiah tersebut. Hal itu bisa digali dari transaksi-transaksi yang terjadi dalam pengerjaan proyek juga kejelasan pekerjaan yang dilakukan. Sehingga dapat terungkap pula pihak-pihak yang tidak mengerjakan apa-apa namun dapat jatah.

"Kalau ada aliran dana ke tempat lain, politisi lain atau partainya itu bisa karena tahu penghasilan menteri tidak sebesar itu pasti uang yang digunakan atau alirkan uang yang tidak sah, kecuali uang itu diterima bagian dari pengerjaan proyek. Umpamanya ada proyek kementerian kemudian ada perusahaan rekanan yang mengerjakan, uang itu diterima atas transaksi bisnis, tapi kalau tidak ada transaksinya, tidak jelas pekerjaannya, orang lain terima itu sama saja dengan terima uang korupsi," jelas dia.

Dia berharap hakim yang menangani kasus tersebut dapat independen, terutama jika memang ada pihak-pihak yang bakal terseret dalam kasus korupsi. Hakim juga diharapkan tidak terpengaruh dengan masalah tahun politik atau Pemilu 2024.

"Karena ini tahun politik bisa juga dijadikan alat menjatuhkan partai politik bisa juga sebaliknya," tutur dia mewanti-wanti.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membeberkan temuan empat klaster dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua lembaga penyelidik partikelir tersebut mendesak agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret semua pihak-pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan empat klaster tersebut terdiri dari kelompok di pihak Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Klaster kedua dari pihak lembaga pengawas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga adanya klaster pemborong. Serta terakhir di klaster keempat, adalah para makelar kasus yang ‘bergentayangan’ di lingkungan kejaksaan untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.

“Keempat klaster-klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6/2023). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement