Selasa 27 Jun 2023 16:58 WIB

Berkat Proyek BTS, Johnny G Plate Difasilitasi Berpelesir ke Eropa dan AS

Dalam sidang Johnny G Plate difasilitasi berpelesir ke Eropa dan AS berkat proyek BTS

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam sidang Johnny G Plate difasilitasi berpelesir ke Eropa dan AS berkat proyek BTS.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam sidang Johnny G Plate difasilitasi berpelesir ke Eropa dan AS berkat proyek BTS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut menikmati berbagai fasilitas dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Fasilitas itu didapatkan Johnny guna memuluskan perusahaan rekanan di proyek tersebut. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak disebut JPU memberikan fasilitas main golf buat Johnny G Plate. 

Baca Juga

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata JPU Sutikno dalam persidangan tersebut. 

Selanjutnya, Johnny ketiban berkah dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan untuk akomodasi perjalanan ke Spanyol. Saat itu padahal Johnny disebut melakukan perjalanan dinas negara. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000," ucap Sutikno. 

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ikut memberikan fasilitas bagi Johnny. Kali ini Johnny dibayari hotelnya ketika menunaikan perjalanan dinas ke Prancis, Inggris dan Amerika Serikat (AS). 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000," ucap Sutikno. 

Diketahui, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan terdakwa lainnya. 

Kasus ini ikut menyeret lima terdakwa lain. Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dua nama pertama yang disebut di atas ikut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama dengan Johnny. 

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement