REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Basis Utama Prima (BUP), atau Basis Investmen perusahaan milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, tak ada disebut-sebut terlibat dalam dakwaan para terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Dalam dakwaan tiga terdakwa, termasuk dalam dakwaan terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate yang sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus), Selasa (27/6/2023), nama, atau label perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu tak ada terungkap menjadi bagian dalam skandal korupsi tersebut.
Padahal dalam berkas para terdakwa itu, ada disebutkan nama tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS). Nama tersebut adalah orang kepercayaan Happy Hapsoro yang ditunjuk selaku Direktur Utama (Dirut) PT BUP.
Pada Kamis (15/6/2023), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Yusrizki di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena diduga bakal kabur ke luar negeri. Setelah ditangkap, Yusrizki, pun diumumkan sebagai tersangka kedelapan terkait skandal korupsi yang merugikan negara setotal Rp 8,03 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat mengumumkan ‘galak’ menyebutkan Yusrizki ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut PT BUP. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
Kata Kuntadi, Yusrizki bersama perusahaannya, PT BUP adalah pihak yang melakukan pengerjaan power system pada penyediaan baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.
Selama pemeriksaan sejak Maret 2023, Yusrizki kerap diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN).