Selasa 27 Jun 2023 15:27 WIB

Jaksa Ungkap Uang Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke Gereja dan Keuskupan di Kupang

Eks Menkominfo memperkaya diri sendiri senilai Rp 17,84 miliar dari kasus proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah uang yang didapatkan terdakwa eks menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny Gerad Plate dalam korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo, ternyata mengalir ke gereja dan keuskupan di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023), menyebutkan, Johnny memperkaya diri sendiri senilai total Rp 17,84 miliar. Hanya saja, sebagian uang korupsi yang diperoleh eks sekjen Partai Nasdem itu mengalir ke gereja dan keuskupan.

Dalam dakwaan Johnny, JPU Sutikno menerangkan, total Rp 17,84 miliar hasil korupsi tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Salah-satunya melalui setoran dari Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Disebutkan dalam dakwaan pada April 2021, Johnny meminta uang kepada Anang Latif senilai Rp 200 juta untuk segera dikirimkan ke korban bencana alam banjir di Kabupaten Flores Timur, NTT. Dua bulan kemudian, pada Juni 2021, Johnny kembali meminta uang kepada Anang. Uang senilai Rp 250 juta dari Anang tersebut diminta Johnny untuk dikirimkan ke rekening Gereja GMIT di NTT.

"Lalu pada Maret 2022, sebesar Rp 500 juta dikirimkan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Dan pada Maret 2022, juga meminta Anang Latif untuk mengirimkan uang Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses di Kupang, Nusa Tenggara Timur," kata JPU Sutanto saat membacakan dakwaan terhadap Johnny di PN Jakpus, Selasa.

Selain itu, dalam dakwaan, sepanjang 2022, dari sumber yang berbeda, Johnny juga  menerima uang Rp 4 miliar. Uang tersebut, dikatakan jaksa, berasal dari Irwan Hermawan (IH) Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang sudah berstatus terd

akwa. Jaksa mengatakan, uang pemberian IH tersebut diberikan bertahap empat kali. Masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar melalui dua perantara yang berbeda-beda sebelum sampai ke Johnny.

"Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus dengan kardus yang diberikan melalui Windi Purnama (terdakwa lain), dan disampaikan kepada Welbertus Natalis Wisang, dan atas perintah Anang Latif kepada Welbertus Wisang diserahkan kepada Johnny Plate," kata JPU.

Masih dikatakan jaksa dalam dakwaan, penerimaan senilai total Rp 4 miliar Johnny tersebut dilakukan tiga kali di rumah pribadinya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan satu kali di ruang kerja menteri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.

Johnny pada 2022, kata JPU, juga menerima uang dan fasilitas hotel untuk pelesiran luar negeri ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452 juta. Uang tersebut bersumber dari bos di PT Sansaine Exindo, Jemmy Setjiawan, yang merupakan salah satu perusahaan subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Saat pelesiran ke tiga negara di Eropa dan Amerika Serikat, Johnny juga mendapatkan uang sekitar Rp 1 miliar dari Irwan Hermawan. Irwan memberikan uang Rp 453 juta kepada Johnny untuk fasilitas hotel dan golf di Paris, Prancis, sebesar Rp 167 juta saat berada di London, Inggris, serta Rp 406 juta saat terbang ke Amerika Serikat (AS).

Dalam dakwaan juga disebutkan, Johnny menerima uang setoran Rp 500 juta setiap bulannya selama 20 bulan sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang setoran tersebut terealisasi sebanyak Rp 10 miliar yang bersumber dari Irwan, yang diserahkan kepada Windi Purnama, dan Anang Latif sebelum sampai ke kantong pribadi Johnny.

"Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dengan total Rp 10 miliar dari Irwan Hermawan, melalui WIndi Purnama dengan memerintahkan Anang Latif,” kata JPU.

Sementara dari Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) terdakwa selaku Komisaris PT Mora Telematika Indonesia, Johnny menerima pemberian Rp 420 juta sepanjang 2021-2022. "Dari Galumbang Menak Simanjuntak kurang lebih sebesar RP 420 juta, dan berupa pembayaran main golf sebanyak enam kali," begitu isi dakwaan.

asilitas main golf dari Galumbang untuk Johnny itu disebutkan di Padang Golf Suvanna Halim Perdanakusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Gold, BSD, PIK-II, dan Bali Pecatu sebelum gelaran G-20.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement