Selasa 27 Jun 2023 18:10 WIB

Lewati Perlintasan KA, Jangan Lupa Berteman: Berhenti dan Tengok Kiri-Kanan

Tagline 'Berteman' dilakukan demi keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan KA.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolandha
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA), diingatkan untuk selalu ‘Berteman’. Hal itu demi keselamatan mereka maupun perjalanan KA.

‘Berteman’ merupakan tagline PT KAI, yang berarti Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan. Tagline itupun terus disosialisasikan, salah satunya di Perlintasan Sebidang Jalan Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Kegiatan sosialisasi di lokasi itu dilakukan berkolaborasi dengan unsur Forkominda Kabupaten Indramayu, Jasa Raharja, BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan KRD 3. Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.

Ayep berharap, tagline ‘Berteman’ benar-benar menjadi perhatian para pengguna jalan raya. Apalagi, saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api mencapai 120 kilometer per jam.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Hal itu juga disebutkan dalam PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ucap Ayep.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement