REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kemenhub, Dishub DKI dan kota/kabupaten, TNI/Polri, hingga komunitas pecinta kereta rutin menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Hal itu menunjukkan komitmen KAI dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta maupun penumpang serta masyarakat di sekitar jalur kereta
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan, pihaknya selama 2023 telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta sebanyak 45 kali. Adapun pada 2024, sosialisasi sudah dilakukan 35 kali.
Baca: Marinir TNI AL dan US Marine Corps Latma Serangan Raid Darat
Ixfan mengatakan, sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan. Khusus spanduk bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.
"KAI Daop 1 menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan," ujar Ixfan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (21/7/2024).
Baca: Sebelum ke Papua, Satgas Yonif 512/QY Dilatih Dulu di Batujajar
Ixfan mencatat, terdapat sebanyak 108 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api pada tahun ini. Dari peristiwa tersebut, 27 kejadian melibatkan kendaraan dan 81 kejadian melibatkan orang di jalur kereta.
Melalui sosialisasi tersebut, Ixfan berharap, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Pasalnya, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat.
"KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada," ucap Ixfan.
Baca: Menlu Retno Kunjungi Area Pertambangan PT Vale Indonesia
Menurut Ixfan menjelaskan, persoalan di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di perpotongan perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca: Personel Kowal Terpilih Ikut Kursus COpPazNav di Rio de Janiero, Brasil
"Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," kata Ixfan.