Selasa 27 Jun 2023 15:54 WIB

Mahfud MD: Sisa Peninggalan Pelanggaran HAM Berat di Aceh tak Dihancurkan

Mahfud MD sebut peninggalan pelanggaran HAM berat Aceh, Rumah Geudong tak dibongkar.

Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD sebut peninggalan pelanggaran HAM berat Aceh, Rumah Geudong tak dibongkar.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD sebut peninggalan pelanggaran HAM berat Aceh, Rumah Geudong tak dibongkar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sisa bangunan peninggalan konflik pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong tidak dihancurkan.

"Jadi, tidak ada yang dibongkar dan dibuang, sebelumnya juga hanya sisa-sisa. Ini dilanjutkan saja yang sisa bangunan tersebut," kata Mahfud MD di Pidie, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Mahfud menyebut, peristiwa Rumoh Geudong ini terjadi tahun 1989-1998, sementara Komnas HAM baru memutuskan tahun 2018 bahwa di sini pernah terjadi pelanggaran HAM berat dan saat itu hanya diurus oleh masyarakat.

Mahfud mengatakan, selama tenggang waktu puluhan tahun masyarakat bersama pemerintah daerah yang mengurus bangunan tersebut dan hanya dalam status pengurusan biasa.

Mahfud menegaskan, bangunan yang tersisa dari Rumoh Geudong tersebut akan terus dirawat, seperti undakan tangga dan sumur yang masih ada di sana.

Dia menambahkan, bangunan Rumoh Geudong itu sebelumnya sudah dirusak serta dibongkar oleh masyarakat, yakni setelah pelanggaran HAM berat itu sendiri terjadi.

"Rumoh Geudong akan dibentuk seperti yang adanya dulu, tidak dibangun monumen karena kalau monumen lebih bagus didirikan di nasional saja," ujar Mahfud MD.

Untuk diketahui, hari ini Presiden Jokowi hadir ke lokasi Rumoh Geudong Pidie untuk melakukan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement