REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Pemilu 2024 bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di alamat aslinya. Rencananya, akan dibuat 1.810 TPS khusus di sejumlah Lokasi Khusus.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan Lokasi Khusus merupakan sebuah tempat di mana ada banyak terkonsentrasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di alamat asalnya saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Lokasi Khusus itu seperti rumah tahanan (rutan), panti sosial, panti rehabilitasi, tempat relokasi korban bencana, dan area penampungan warga korban konflik.
Di Lokasi Khusus itu, kata Betty, akan disediakan TPS agar pemilih tidak perlu pulang kampung untuk menggunakan hak suara. Di Lokasi Khusus itu ada daftar pemilihnya tersendiri. Mereka yang terdaftar di Lokasi Khusus akan dicoret dari daftar pemilih di alamat asalnya.
Hingga Kamis (22/6/2023), KPU telah menentukan 836 Lokasi Khusus yang tersebar di 37 provinsi. Ratusan Lokasi Khusus itu terdiri atas 1.810 TPS. "Jumlah pemilih di semua Lokasi Khusus itu hampir 400 ribu orang. Persisnya 399.529 orang," kata Betty saat konferensi pers di kantornya Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dia menambahkan, jumlah Lokasi Khusus, TPS-nya, dan pemilihnya masih dapat berubah hingga KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2-4 Juli 2023.
Betty menuturkan, proses penentuan ratusan Lokasi Khusus itu dilakukan sejak Desember 2022. KPU kabupaten/kota memulai prosesnya dengan mengidentifikasi tempat-tempat yang patut dijadikan Lokasi Khusus. Setelah itu, KPU RI berkoordinasi dengan lembaga yang mengola tempat calon Lokasi Khusus itu seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kemensos, dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya mengupayakan agar TPS Lokasi Khusus tidak ditempatkan di dalam pekarangan pondok pesantren. TPS tersebut sebisa mungkin didirikan di luar pagar pondok pesantren. Tujuannya untuk mencegah santri dimobilisasi memilih para kiai yang jadi kontestan Pemilu 2024.
"Kita ingin memfasilitasi pendirian TPS Lokasi Khusus untuk pesantren, tapi juga (harus dipikirkan) bagaimana caranya menghindari seolah-olah santri dimobilisasi untuk memilih kiainya dan gus-gus di dalam pesantren yang menjadi calon," kata Hasyim, Selasa (18/4/2023).
Sebagai catatan, KPU telah menetapkan 205.853.518 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu. Setelah itu, KPU mengecek ulang data DPS tersebut untuk mencoret orang-orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berdasarkan hasil perbaikan itu, KPU menetapkan 204.955.490 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023. Setelah itu, KPU melakukan lagi koreksi hingga akhirnya menetapkan DPT.