Kamis 22 Jun 2023 20:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pungli di Empat Rutan

Temuan dugaan pungli di rutan sebelumnya diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Pendalaman juga dilakukan di tiga rutan lainnya milik KPK.

Adapun KPK memiliki empat rutan. Tiga rutan lainnya, yakni Cabang Pomdam Jaya Guntur, Cabang Gedung ACLC atau Kavling C1 Gedung KPK lama, dan Cabang Mako Puspomal.

Baca Juga

"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki empat rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya kepada rutan yang yg di sini (Cabang Gedung Merah Putih) ataupun di luar. Itu semuanya masih proses (pendalaman)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun Republika, hingga Jumat (10/6/2023) Rutan Gedung Merah Putih KPK terisi 19 tahanan pria dari total kapasitas untuk 25 tahanan. Sedangkan ruang tahanan wanita telah terisi delapan orang dan kapasitas sudah terisi penuh.

Kemudian, di Rutan Guntur terdapat 21 tahanan dari kapasitas 32 orang. Lalu, 13 tahanan dari 19 kapasitas di Rutan Gedung ACLC. Sementara itu, di Mako Puspomal TNI memiliki kapasitas 16 tahanan.

Salah satu tahanan KPK yang mendekam di Mako Puspomal adalah pengacara Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening. Ia ditahan sejak 9 Mei 2023 atas dugaan perintangan penyidikan.

KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe secara sengaja maupun tidak sengaja. Diantaranya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.

Lukas Enembe pun tengah mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Saat ini, perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sedang dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

 

Selanjutnya, pada Rutan Gedung Merah Putih, salah satu tersangka yang ditahan adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dia mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Selain Rafael, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak juga mendekam di Rutan Gedung Merah Putih. Ricky Ham Pagawak terjerat kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima uang haram mencapai Rp 200 miliar.

Berikutnya, salah satu tahanan yang mendekam di Rutan Gedung ACLC atau Kavling C1 Gedung KPK lama, yaitu eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas KPK, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 
 
photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement