Kamis 22 Jun 2023 18:39 WIB

KPK Gandeng PPATK untuk Usut Pungli di Rutan

KPK menggandeng PPPATK untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK menggandeng PPPATK untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK menggandeng PPPATK untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Kerja sama itu dibutuhkan agar dapat menelusuri aliran dana.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai transaksi keuangan yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK meyakini skandal ini cukup rumit. "Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ungkap Ali.

KPK pun telah membentuk tim khusus. Tim ini nantinya bakal mengusut pelanggaran disiplin dan membongkar dugaan pungli tersebut.

"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Klas I Jakarta Timur cabang (Gedung Merah Putih) KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023) malam.

Cahya menyebut, tim itu melibatkan pegawai dari lintas unit KPK. Dia mengatakan, tim khusus tersebut bakal bekerja, baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas kasus ini maupun jangka menengah, yakni upaya perbaikan tata kelola di rutan.

"Dimana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement