Kamis 22 Jun 2023 13:41 WIB

Kasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Bagian Penjaga dan Perawatan

Kasus pungli di Rutan KPK diduga melibatkan petugas bagian penjaga dan perawatan.

Karikatur Opini Republika : Pungli. Kasus pungli di Rutan KPK diduga melibatkan petugas bagian penjaga dan perawatan.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli. Kasus pungli di Rutan KPK diduga melibatkan petugas bagian penjaga dan perawatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Kasus ini diduga melibatkan para pegawai dari bagian penjagaan dan perawatan rutan.

"Tentu namanya, sudah agak fokus sebenarnya bahwa ini terjadi di rutan, melibatkan penjaga dan perawatan. Tentu terfokus pada insan-insan tersebut. Kami sedang mendalami," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Ghufron mengatakan, pihaknya pun bakal memeriksa pihak-pihak tersebut terkait dugaan pungli di rutan. Mereka yang diduga terlibat pun untuk sementara waktu telah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Sehingga bisa fokus menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu, Ghufron menjelaskan, tim penyelidik juga bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak luar yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, ia menyebut, staf yang bertugas di bagian penjagaan dan perawatan tidak semuanya merupakan pegawai KPK.

"Jadi apakah (ada) pihak luar dan lain-lain sebagaimana disampaikan, ini adalah penjaga, tentu sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK, tapi ada yang di luar itu juga," ujar Ghufron.

Meski demikian, Ghufron enggan berkomentar lebih banyak mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat pungli di rutan. Ia memastikan, KPK masih menyelidiki hal ini. "Jadi, siapa-siapanya kami masih proses (penyelidikan)," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara. Mungkin akan berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement