REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker, meskipun status pandemi Covid-19 telah resmi dicabut. Penggunaan masker dinilai diperlukan jika dalam kondisi yang tidak sehat atau berisiko tertular penyakit Covid-19, seperti pilek, batuk, dan bersin.
“Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penyakit Covid-19 seperti pilek, batuk, dan bersin,” kata Juru Bicara Pemerintah Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/6/2023).
Wiku menekankan menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitar merupakan tanggung jawab setiap individu masyarakat. “Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” kata Wiku.
Wiku menyampaikan, keadaan kedaruratan bisa saja terjadi kapan pun mengingat potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam dan lingkungan di tingkat nasional dan global. Karena itu, satgas meminta seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesehatan saat beraktivitas.
“Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potesi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi bencana,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini menyusul pernyataan WHO yang telah mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan global pada 5 Mei 2023 silam.
Dengan demikian, saat ini Indonesia sudah memasuki masa endemi. Endemi sendiri merupakan suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu. Wiku pun menegaskan bahwa Covid-19 tidak hilang sepenuhnya dari Indonesia, namun menurun risiko penularannya.