REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut oleh Pemerintah melalui pernyataan Presiden Joko Widodo, Rabu (21/6/2023) kemarin, pemakaian masker masih tetap berlaku di sejumlah transportasi publik. Terkait hal ini, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pihak menunggu pembaruan kebijakan dari pemerintah.
"(Kebijakan) Selanjutnya mohon kepada media untuk menunggu update selanjutnya dari pemerintah," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (22/6/2023).
Meskipun status pandemi dicabut, Wiku mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan orang lain. Hal ini karena Covid-19 belum benar-benar hilang meskipun status pandemi telah berubah menjadi endemi,
"Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penyakit covid-19 seperti pilek batuk dan bersin," kata Wiku.
Menurut Wiku, tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk menjaga dan melindungi diri dari tidak tertular Covid-19. Sebab, Wiku juga tidak menutup potensi keadaan darurat Covid-19 bisa kapan pun terjadi.
Hal ini akibat perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.
"Maka dari itu soliditas dan gotong-royong dalam penanganan kedaruratan ini di tingkat pusat dan daerah dalam satu komando menjadi aset bangsa dalam penanganan kedaruratan di masa yang akan datang," ujarnya.
Wiku pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prinsip hati-hatian dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif.
"Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah dan menanggulangi bencana," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, transportasi umum seperti KRL masih meminta penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kereta. Padahal, aturan masker telah dicabut seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pads Jumat (9/6/2023).