REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjamin proses Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023 berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. KY menegaskan akan bersikap independen dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam proses seleksi.
Anggota KY Siti Nurdjanah mengakui memang ada pihak yang mencoba mengintervensi dalam proses seleksi. Namun, hal itu tidak memengaruhi KY dalam menyeleksi.
"Apakah ada pihak yang menghubungi? Ada, tetapi tidak memberi pengaruh bagi KY," kata Nurdjanah dalam keterangannya pada Rabu (21/6/2023).
Nurdjanah mengingatkan kepada seluruh calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi. KY baru saja menggelar seleksi kualitas calon hakim MA.
"Saya ingatkan para calon untuk percaya diri, karena yang menentukan kelulusan nanti adalah hasil kerja sendiri," ujar Nurdjanah.
Selain itu, Nurdjanah menyoroti pentingnya integritas untuk dimiliki oleh para calon hakim MA. Sebab terkait kompetensi teknis yudisial, ia tidak meragukan kemampuan mereka. Oleh karena itu, KY akan sangat berhati-hati menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA.
"Kondisi MA saat ini tidak baik-baik saja, dan sudah jadi rahasia umum, apalagi sebagai puncak peradilan. Sehingga KY berusaha meningkatkan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA agar yang lulus bisa berkualitas dan terutama berintegritas," ujar Nurdjanah.
Diketahui, sebanyak 63 calon hakim agung dan 17 calon hakim ad hoc HAM di MA mengikuti seleksi kualitas yang dilaksanakan pada 21–22 Juni 2023 di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta. Namun, ada empat orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan mengundurkan diri karena lolos sebagai calon hakim agung atau tidak hadir pada seleksi kualitas.
Seleksi kualitas ini untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan KY. Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta akan menjalani tes berupa pembuatan karya tulis dan studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pada hari kedua tes, peserta diuji kemampuan berupa penyelesaian kasus hukum dan dan tes objektif. Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang telah dikumpulkan saat registrasi.
Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.