Selasa 20 Jun 2023 17:30 WIB

Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu Diprediksi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Penghapusan honorer bertepatan dengan hari pertama tahapan masa kampanye pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto:

Kinerja Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/kota, lanjut dia, juga akan terganggu. Kehilangan sekitar 7.000 SDM tentu akan membuat Bawaslu hanya punya sedikit petugas untuk mengawasi berbagai bentuk pelanggaran saat masa kampanye seperti praktik politik uang, politisasi SARA, dan ASN tidak netral.

Neni mengatakan, keberadaan tenaga honorer di sekretariat Bawaslu di setiap tingkatan merupakan ujung tombak untuk mengelola administrasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Ketika mereka diberhentikan massal, tentu staf PNS akan kewalahan bekerja.

"Pada akhirnya, Bawaslu disibukkan menyelesaikan permasalahan internal di kesekretariatan. Padahal ada yang lebih substansial untuk dilakukan, yakni mengawasi peserta pemilu," kata Neni.

Lantaran gelaran Pemilu 2024 terancam terganggu dengan kebijakan penghapusan honorer, Neni meminta pemerintah membuat kebijakan khusus bagi tenaga honorer KPU dan Bawaslu. Misalnya dengan memperpanjang masa tenggat penghapusan honorer di dua lembaga penyelenggara pemilu itu.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah terkait persoalan tenaga honorer ini. Pihaknya ingin para honorer KPU bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS.

Parsa menegaskan, semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai jadwal hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2023. Pihaknya akan berupaya memastikan semua SDM yang ada di KPU saat ini bisa terus bekerja menyukseskan gelaran pesta demokrasi 2024.

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu, Selasa.

Tersisa 8 atau 10 PNS...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement