Selasa 20 Jun 2023 14:34 WIB

Bukan Hanya Bawaslu, KPU Juga Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai Akibat Penghapusan Honorer

MenpanRB mengaku sedang menyiapkan jalan tengah untuk honorer KPU dan Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Parsadaan Harahap.
Foto: Dok KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Parsadaan Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam kehilangan 7.551 pegawai non-ASN saat tahapan Pemilu 2024 memasuki fase krusial pada akhir tahun ini. Sebab, pegawai tersebut akan dihapuskan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Persoalan serupa juga dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena punya sekitar 7.000 pegawai honorer. Komisioner KPU Parsadaan Harahap mengatakan, jumlah pegawai non-ASN di lingkungan KPU sebanyak 7.551 orang itu merupakan data terbaru per Selasa (20/6/2023). Ribuan pegawai honorer itu tersebar di kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, kantor KPU provinsi, dan kantor KPU kabupaten/kota.

Baca Juga

Parsa menyadari Pemerintah telah membuat kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023 mendatang. Penghapusan honorer akan terjadi saat tahapan Pemilu 2024 memasuki fase krusial seperti masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan, yang tentu membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM).

Karena itu, kata Parsa, KPU kini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan tenaga honorer dan SDM ini. Pihaknya mengupayakan agar Pemerintah memenuhi kebutuhan SDM KPU dengan cara mengangkat ribuan tenaga honorer itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.

"Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS," kata Parsa kepada Republika.co.id, Selasa (20/6/2023).

Parsa menegaskan, semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai jadwal hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2023. Pihaknya akan berupaya memastikan semua SDM yang ada di KPU saat ini bisa terus bekerja menyukseskan gelaran pesta demokrasi 2024.

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement