Selasa 20 Jun 2023 17:30 WIB

Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu Diprediksi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Penghapusan honorer bertepatan dengan hari pertama tahapan masa kampanye pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto:

Sedangkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, ketika sekitar 7.000 tenaga honorer di lembaganya di-PHK, maka di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan atau 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang amat minim, tentu tidak mungkin Bawaslu bisa mengarahkan mereka untuk membantu masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja berharap Pemerintah memberikan solusi agar lembaganya tidak kehilangan ribuan SDM. Dia berharap Pemerintah mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PPPK atau mencarikan solusi lain yang tak mengakibatkan ribuan orang itu kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyebut pihaknya sedang menyiapkan solusi jalan tengah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer ini. Sebab, saat ini total ada 2,4 juta tenaga honorer di semua instansi di seluruh Indonesia. Adapun Pemerintah sudah membuat kebijakan untuk menghapus keberadaan tenaga honorer pada 28 November 2023, atau lima bulan dari sekarang.

Azwar menjelaskan, solusi jalan tengah itu akan berupa kebijakan yang menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah masif terhadap tenaga honorer. Pada saat bersamaan, solusi jalan tengah itu menghindari pembengkakan penggunaan anggaran negara untuk membayar gaji pegawai.

"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal, tapi tidak ada pembengkakan anggaran. Kita mencarikan solusi jalan tengah," kata Azwar, Senin (19/6/2023).

Untuk diketahui, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Sebagai tindak lanjut, Presiden Jokowi membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan. Regulasi tersebut diundangkan pada 28 November 2018 sehingga masa tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Dengan demikian, sisa pegawai honorer yang belum menjadi PPPK harus diberhentikan pada tanggal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement