Senin 19 Jun 2023 16:34 WIB

Dewas KPK Nyatakan tak Lanjutkan Pemberhentian Endar ke Sidang Etik

Dewas menilai masalah pemberhentian Endar kewenangan PTUN.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono (dari kiri ke kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberhentian Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK tidak dilanjutkan ke sidang etik. Menurut Dewas, tidak terdapat bukti yang cukup terkait aduan itu.

"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Putusan tersebut merupakan hasil dari klarifikasi yang telah Dewan Pengawas KPK lakukan terhadap 10 orang, baik internal maupun eksternal KPK. Pemeriksaan Dewan Pengawas melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan oleh para terlapor.

Sehingga, Syamsuddin melanjutkan, masalah keabsahan pemberhentian Endar selaku direktur penyelidikan KPK bukan merupakan kewenangan Dewan Pengawas, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun sejumlah simpulan yang ditarik oleh Dewan Pengawas KPK adalah pemberhentian Endar merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Pemberhentian tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara.

"Penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK. "Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syamsuddin.

Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Polisi Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement