Jumat 16 Jun 2023 17:31 WIB

Tiga Eks Petinggi Unila Dijebloskan ke Sel Lapas Rajabasa

Prof Karomani berencana selama di penjara akan membuat buku memoarnya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeret dirinya usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeret dirinya usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tiga orang eks petinggi Universitas Lampung (Unila) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023). Ketiganya yakni, Prof Karomani (eks rektor Unila), Prof Heryandi (eks Warek I Unila), dan Dr M Basri (eks ketua Senat Unila).

Eksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri tahun 2022 ini dilakukan jaksa KPK. Karomani, Heryandi, dan M Basri turun dari mobil masih menggunakan baju rompi oranye dengan tangan diborgol dan rambut cepak menuju sel di Lapas Rajabasa.

Baca Juga

Karomani dan dua rekannya membawa baju, obat-obatan dan peralatan lainnya ke dalam lapas. Karomani didampingi kuasa hukumnya. Terpidana utama Karomani divonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diminta mengganti uang Rp 8,75 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan terpidana Heryandi (eks warek I Unila) dan M Basri (eks ketua Senat Unila) dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani mengganti uang Heryandi Rp 300 juta, dan M Basri Rp 150 juta. Sebelumnya, seorang terpidana lainnya tersangkut kasus suap yang sama Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, ketiga terpidana tersebut ditempatkan di sel dalam masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Mapenaling tersebut, kata dia, biasanya dilakukan sepekan, dan melihat perkembangan terpidana di dalam lapas.

“Kalau sudah dapat beradaptasi dan sudah merasa aman, terpidana tersebut baru dipindahkan ke sel blok Tipikor,” kata Maizar, Jumat (16/6/2023).

Kisah eks petinggi Unila tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022, Tim KPK menangkap tangan empat orang tersangka kasus suap PMB Unila tahun 2022 bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Keempat orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Prof Karomani (rektor Unila 2019-2023), Prof Heryandi (wakil rektor I Unila), dan Dr (can) M Basri (ketua Senat Unila), serta Andi Desfiandi (penyuap/dosen PTS di Lampung).

Penangkapan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan juga di Lampung. Petugas KPK mendapati barang bukti uang suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.

Seusai divonis bersalah dan dihukum, Prof Karomani berencana selama di penjara akan membuat buku memoarnya. Buku tersebut nantinya berisikan kisah perjalanan mulai menapak karir sebagai dosen biasa hingga rektor, sekelumit yang menyangkut hukum atas dirinya, serta pengalaman di penjara. “Beliau akan membuat buku tentang perjalanan kasus ini,” kata Ahmad Handoko, pengacara Karomani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement