REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Saksi dalam sidang kasus yang menjerat mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, menyebut kasus mahasiswa titipan tak hanya terjadi di Unila. Saksi yang juga mantan rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi mengaku budaya mahasiswa titipan juga terjadi di Unri.
Mulyadi mengaku tahun lalu, ada 111 calon mahasiswa titipan, namun yang lulus 92 orang. Hal itu dalam sidang lanjutan perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila dengan terdakwa Prof Karomani dan dua tersangka lainnya.
Dalam kesaksiannya, Aras menyatakan, saat menjadi rektor Unri tahun 2022 ia menitipkan dari kolega dan mitranya sebanyak 111 calon mahasiswa ke Unri lewat jalur afirmasi SMMPTN. “Tapi, tidak semuanya lulus, (hanya) 92 yang lulus,” kata Aras, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/2/2023).
Mantan Rektor Unri periode 2014-2022 tersebut dihadirkan dalam persidangan tiga terdakwa untuk membuktikan perkara suap PMB Unila tahun 2022 jalur mandiri. Ketiga terdakwa yakni, Prof Karomani, Prof Heryandi (Warek I Unila) , dan Prof M Basri (ketua Senat Unila).
Aras mengatakan, ia menitipkan calon mahasiswa ke Unri tidak melalui seleksi SNMPTN dan SBMPTN. Namun, calon mahasiswa titipan tersebut hanya melalui jalur afirmasi pada SMMPTN.
Menurut dia, titip menitip calon mahasiswa dari karib kerabat dan relasi tersebut menjadi kesepakatan panitia dengan tetap mengacu standardinasi nilai mutu mahasiswa yang bersangkutan. Artinya, kata dia, tidak mengambil calon mahasiswa dengan nilai yang jauh atau tidak mampu untuk dididik.
Kesempatan panitia penerimaan mahasiswa baru tersebut berdasarkan kesepakatan Panitia BKS PTN Wilayah Barat. Isinya, diantaranya panitia meluluskan 70 persen mahasiswa dengan nilai tertinggi, dan 30 persennya calon mahasiswa jalur afirmasi.
Mengenai titip menitip calon mahasiswa tersebut apakah dengan uang suap, seusai sidang Prof Aras Mulyadi tidak berkomentar. “No comment saya,” ujarnya.
Kasus suap mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022 ini terungkap setelah KPK menangkap empat orang. Tiga diantaranya dari Unila yakni Rektor Unila periode 2019-2023 Prof Karomani, Warek I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Prof M Basri, dan Andi Desfiandi (swasta/penyuap).
Penangkapan lewat OTT di Bandung dan Lampung pada 22 Agustus 2022. Terdakwa Andi Desfiandi telah divonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.