Rabu 18 Jan 2023 19:35 WIB

Penyuap Rektor Unila Hanya Divonis 16 Bulan

Penyuap Rektor Unila dalam suap penerimaan mahasiswa baru divonis 16 bulan penjara.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Penyuap Rektor Unila dalam suap penerimaan mahasiswa baru divonis 16 bulan penjara.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Penyuap Rektor Unila dalam suap penerimaan mahasiswa baru divonis 16 bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Andi Desfiandi (58 tahun), terdakwa penyuap Rektor Unila Prof Karomani dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, dan denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Aria Verronica SH didampingi Hakim Anggota Charles Kholidy SH dan Edi Purbanus SH di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa Andi Desfiandi dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan terkait putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Ahmad Handoko dan terdakwa Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir. Hal sama disebutkan oleh Jaksa KPK Ari Wibowo yang menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan batas waktu untuk menyampaikan pendapatnya selama sepekan dari sidang putusan.

Dalam tuntutan jaksa KPK sebelumnya, terdakwa turut memberikan suap kepada Rektor Unila Karomani terkait PMB Unila Tahun 2022 lewat jalur mandiri. Dalam tuntutannya, jaksa memberatkan terdakwa karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah bersalah dan menyakinkan melakukan turut serta melakukan tidak pidana sebagaimana dalam penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor diubah dengan UU RI Nomor 20 th 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak tepat.

“Kita jalani saja, apapun saya akan terima,” kata Andi Desfiandi sebelum memulai sidang mengenakan batik dibalut rompi oranye bermerek tahanan dan tangan diborgol.

Dalam perkara suap PMB tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni tiga orang selaku penerima suap Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila Prof Muhammad Basri. Sedangkan tersangka pemberi suap pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah divonis bersalah.

Terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri masih menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang. Andi Desfiandi (swasta) bersama Karomani, Heryandi, dan M Basri ditangkap petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Bandung dan Lampung pada 20 Agustus 2022 dini hari.

Andi Desfiandi dikenal sebagai dosen tetap di Institut Informasi dan Bisnis (IIB) Darmajaya Lampung. Sebelumnya ia pernah menjabat rektor IIB Darmajaya. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran. Terdakwa terlibat perkara suap mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 dengan total nilai hampir Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement