Rabu 11 Jan 2023 22:25 WIB

Jaksa Nilai Kata Infak Digunakan Terdakwa Sebagai Kamuflase Praktik Suap di Unila

Jaksa KPK harı ini merespons pleidoi Andi Desfiandi lewat pembacaan replik.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi duduk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (9/11/2022). Perkara ini Judah memasuki tahap replik dari jaksa. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi duduk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (9/11/2022). Perkara ini Judah memasuki tahap replik dari jaksa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu (11/1/2023), beragendakan mendengar replik jaksa KPK. Dalam repliknya, jaksa menilai terdakwa Andi Desfiandi menggunakan kata 'infak' sebagai kamuflase.

Sebelumnya, dalam pleidoi, kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi menyebut pemberian sejumlah uang kepada Rektor Unila Prof Karomani terkait dengan PMB Unila tahun 2022 dianggap sebagai infak.

Baca Juga

“Istilah ‘infak’ hanya menghaluskan kata saja sebagai upaya untuk menutupi pemberian uang suap terkait dengan kelulusan mahasiswa baru,” kata Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo dalam uraian repliknya.

Agung menanggapi replik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa berkesimpulan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan. Jaksa KPK tetap pada tuntutan sebelumnya kepada terdakwa dua tahun penjara denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Ada beberapa tanggapan jaksa KPK terkait pleidoi kuasa hukum terdakwa. Mengenai pertanyaan mengapa hanya terdakwa Andi Desfiandi yang dijadikan tersangka, jaksa menyatakan hal tersebut bukan objek materi pledoi terdakwa, maka pihaknya tidak memberikan tanggapan.

Mengenai jaksa tidak dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, karena tidak ada pertemuan terdakwa dan Karomani dalam kaitan pemberian uang Rp 250 juta, hal ini yang menjadi dasar kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan. Jaksa KPK menyatakan, kuasa hukum dapat mengerti sehingga tidak keliru dalam menyamakan unsur pasal dakwaan alternatif pertama dengan unsur pasal dakwaan alternatif kedua.

Agung mengatakan, perkara suap yang menjerat terdakwa Andi Desfiandi telah terbukti bahwa terdakwa meminta kepada Karomani untuk meluluskan mahasiswa titipan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Alghifari, untuk menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.

Setelah ada pemenuhan dari Karomani atas permintaan terdakwa, maka terdakwa Andi Desfiandi menerimi Rektor Unila Karomani untuk memberikan uang sebagaimana uraian dalam materi tuntutan. Jaksa KPK menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi hendaknya majelis hakim menolaknya dan dikesampingkan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement