Jumat 16 Jun 2023 16:49 WIB

KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani Cs ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

KPK menjebloskan eks rektor Unila Karomani Cs ke Lapas Klas 1 Bandara Lampung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. KPK menjebloskan eks rektor Unila Karomani Cs ke Lapas Klas 1 Bandara Lampung.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. KPK menjebloskan eks rektor Unila Karomani Cs ke Lapas Klas 1 Bandara Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Dia bakal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Selain Karomani, dua terpidana lainnya, yakni Heryandi dan Muhammad Basri, juga dijebloskan ke lapas yang sama seusai dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Mereka bakal menjalani masa tahanan masing-masing selama empat tahun enam bulan sesuai putusan pengadilan.

Ketiga terpidana juga dijatuhi pidana denda dan pengganti. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp 400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.

Karomani juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau hartanya bakal dirampas untuk dilelang.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujar Ali.

Kemudian, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika ia tak mampu membayar, maka hukumannya bakal ditambah selama dua bulan. Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jaksa dapat merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," kata Ali.

Berikutnya, Basri juga harus menyerahkan uang denda Rp 200 juta. Jika ia tak melunasi denda itu dalam waktu sebulan, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama dua bulan.

Basri juga diminta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jaksa akan merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, JPU menyebut Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

KPK menangkap Karomani bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Agustus 2022. Mereka adalah Heryandi (wakil rektor I Unila), M Basri (ketua Senat Unila), serta Andi Desfiandi (penyuap/dosen PTS di Lampung).

Penangkapan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan juga di Lampung. Petugas KPK mendapati barang bukti uang suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement