Selasa 30 May 2023 22:48 WIB

Mantan Rektor Unila Prof Karomani tak Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Karomani juga divonis membayar denda RP 400 juta dan uang pengganti Rp 8,07 miliar.

Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).
Foto: undefined
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru. Karomani sebelum dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PN Tipikor Bandarlampung.

"Karomani sudah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan meskipun ada beberapa catatan yang menurut beliau tidak sesuai dengan fakta yang dialami," kata penasihat hukum eks Rektor Unila itu, Ahmad Handoko di Bandarlampung, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Dia melanjutkan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan di antaranya dalam pertimbangan hukum Karomani meminta saksi Asep Sukohar dan Mualimin untuk mencari calon mahasiswa yang ingin menyumbang.

"Sebenarnya tidak seperti itu, kemudian ada nama-nama pemberi uang yang tidak memberi justru dipertimbangkan memberi," kata dia.

Pada putusan yang dijatuhkan kepada Karomani, dirinya sangat menghargai dan menghormati putusan majelis hakim. Karomani, kata dia, siap akan menjalani hukuman dan mengembalikan uang kerugian negara.

"Secepatnya uang kerugian akan diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 menjatuhkan hukuman kepada eks Rektor Unila Prof Karomani selama 10 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta subsider pidana kurungan penjara selama empat bulan dan pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement