Jumat 16 Jun 2023 00:34 WIB

Beda Pendapat dengan Arteria Soal Putusan MK, Gibran: Semua Happy

Arteria mengaku putusan MK membuat partainya unhappy.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Komentar Gibran Rakabuming Raka soal niat adiknya maju Depok satu, Senin (12/6/2023).
Foto:

Arteria dan partainya merupakan pihak yang selama ini getol menginginkan pemilu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup. Arteria mengakui, pihaknya unhappy dengan putusan tersebut. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati putusan MK yang diajukan kader PDIP itu. Karena itu, Fraksi PDIP tak akan melakukan manuver politik untuk 'mengamputasi' kewenangan MK.

"Enggak mungkin kita menyandera MK karena kita tidak sesuai dengan putusannya. Kita tidak akan melakukan manuver politik yang lain untuk mendiskreditkan atau mengapakan MK," kata Arteria kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Putusan ini tidak ada kaitannya dengan evaluasi kewenangan MK, (karena) kami bukan lembaga penyandera lembaga lain," kata Arteria menambahkan.

MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. Pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap itu diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilu. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement