REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengeklaim fraksinya tidak akan mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) usai lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka. Arteria dan partainya merupakan pihak yang selama ini getol menginginkan pemilu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup.
Arteria mengakui, pihaknya unhappy dengan putusan tersebut. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati putusan MK yang diajukan kader PDIP itu. Karena itu, Fraksi PDIP tak akan melakukan manuver politik untuk 'mengamputasi' kewenangan MK.
"Enggak mungkin kita menyandera MK karena kita tidak sesuai dengan putusannya. Kita tidak akan melakukan manuver politik yang lain untuk mendiskreditkan atau mengapakan MK," kata Arteria kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Putusan ini tidak ada kaitannya dengan evaluasi kewenangan MK, (karena) kami bukan lembaga penyandera lembaga lain," kata Arteria menambahkan.
DPR diketahui kini sedang memroses revisi atas UU MK. Arteria mengatakan, seandainya nanti DPR mengevaluasi kewenangan MK, bisa dipastikan itu tidak ada kaitannya dengan putusan sistem pemilu. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan kajian atas kerja-kerja MK selama ini.
"Kami ingin melihat apakah MK selama ini berjalan mampu memenuhi tidak hanya mandat UU MK, tapi juga rasa keadilan di masyarakat," kata anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu.
Permohonan uji materi atas sistem pemilu ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi.
Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. Saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR pada Januari 2023 lalu, Arteria menyampaikan keterangan fraksinya yang berbeda dengan sikap resmi DPR.
Ketika itu, Arteria menjelaskan panjang lebar kebaikan sistem proporsional tertutup dan keburukan sistem proporsional terbuka. Dia pun meminta hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023), majelis hakim konstitusi mengabaikan keterangan Fraksi PDIP yang dibacakan Arteria pada awal Januari itu. Sebab, sidang diagendakan untuk mendengarkan keterangan DPR secara kelembagaan, bukan pandangan fraksi.
Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menolak permohonan uji materi untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).