Kamis 15 Jun 2023 18:45 WIB

PDIP Minta Denny Indrayana Mempertanggungjawabkan Pernyataannya Soal Putusan MK

MK melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan di Jakarta, Kamis (8/6/2023). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan di Jakarta, Kamis (8/6/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membantah pernyataan mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Sebab, Denny menyebut MK akan menerima gugatan terhadap sistem proporsional terbuka.

"Karena prejudice itu tidak perlu kan dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti. Dan apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ujar Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Menurut Hasto, tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik. Apalagi jika dalam pernyataan Denny ada kepentingan politik, yang seharusnya tak perlu dilontarkan oleh seorang akademisi.

"Karena itu lah PDI Perjuangan agar mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tidak benar dan yang bersangkutan untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu," ujar Hasto.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Laporan itu dibuat sebagai sebuah pembelajaran.

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak. Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.

"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini," ujar Saldi Isra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement