REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu 2024 tidaklah menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengakui bahwa putusan tersebut bagus. Ia juga mengungkapkan semua pihak bahagia atas putusan tersebut. "Ya yawis ya, yawis apik (yasudah ya, bagus) semua happy wis, sip," katanya ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, dengan pemilihan terbuka banyak peluang bagi pemilih muda untuk memilih pemimpinnya. Namun, ia enggan berkomentar ketika disinggung sebagai kader PDIP namun berbeda pandangan.
"Ya itu juga salah satunya. Wis aku wegah ngomenin kui udah wis, wis (sudah aku tidak mau komentar soal itu, sudah sudah). Urusan ku sekolah, urusan lain. Itu urusan beliau-beliau yang di atas," katanya mengakhiri.
Pendapat Gibran ini berbeda dengan politikus PDIP Arteria Dahlan. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengeklaim fraksinya tidak akan mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) usai lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Arteria sebut pihaknya unhappy..