Tumpak menjelaskan, penentuan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik Firli dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro masih harus menunggu. Sebab, kata dia, sebagian anggota Dewas saat ini sedang bertugas di luar kota.
Tumpak mengungkapkan, dua aduan itu kini tinggal menunggu telaah atau kajian, sebelum nantinya naik ke tahap sidang etik. Dia pun berjanji, Dewas KPK akan menyampaikan informasi selanjutnya ke publik jika penanganan laporan itu sudah rampung. "Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," ujar Tumpak.
Dewas KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.