Jumat 16 Jun 2023 00:01 WIB

Lamanya Tindak Lanjut Dewas dan Bantahan Firli Soal Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan

Firli menuding penyebaran video isu bocornya dokumen penyelidikan juga pembocoran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Foto:

Firli pun mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa dirinya mengenai isu tersebut. Dia menyebut, nantinya Dewas yang akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu.

"Saya ingin pastikan, saya pernah dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Dewas. Biarlah nanti Dewas memastikan, menyampaikan siapa sesungguhnya yang memberikan catatan atau dokumen itu," ujar Firli.

Diketahui, nama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Mantan direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro pun turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen tersebut ke Dewas KPK.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.

Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Sementara, sehari sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku masih belum mengambil keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas meminta waktu tambahan untuk memutuskan hal tersebut.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Alasan tugas ke luar kota...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement